JawaPos.com–Mantan Direktur PT Berkah Multi Media (BMM) Sarif Sarifulloh divonis satu tahun enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (10/6). Dalam vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, Sarif dinyatakan melanggar pasal 372 KUHP atau 374 KUHP tentang penggelapan. ”Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar majelis hakim Martin Ginting. Menurut Martin, putusan itu didasarkan karena Sarif telah terbukti memenuhi segala unsur dalam pasal yang didakwakan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Sarif pidana penjara 2,5 tahun.
Source: Jawa Pos June 10, 2021 14:06 UTC