JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat pekerja tembakau menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 karena dinilai mengancam kelangsungan hidup industri hasil tembakau (IHT). Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto berharap pemerintah menghentikan revisi beleid tembakau tersebut. Apabila rencana revisi PP 109/2012 ini terus dilanjutkan, para pekerja industri hasil tembakau tidak mendapatkan jaminan kepastian dan perlindungan untuk bekerja dan mempertahankan sumber pendapatannya. Di sisi lain, pihaknya menduga adanya keterlibatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing terhadap desakan revisi PP 109/2012. Revisi PP 109 dipercaya menjadi kunci yang diperlukan untuk mendukung pencapaian target kesehatan yang dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, khususnya target penurunan perokok anak.
Source: Kompas June 10, 2021 14:03 UTC