JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengambil keputusan tegas memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dari jabatannya kerena terbukti berbuat asusila. "Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari Penyelenggara Pemilu," kata Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (3/7). "Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP, akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," sambungnya. CAT menilai DKPP menangani perkara dugaan asusila terhadap Hasyim Asy'ari dengan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi. (FOTO: Disway.ID)Hasyim BerterimakasihMenyikapi putusan DKPP tersebut, Hasyim menyampaikan terima kasih karena keputusan tersebut telah membebaskannya dari tugas-tugas berat sebagai anggota juga Ketua KPU RI.
Source: Jawa Pos July 03, 2024 15:37 UTC