Terbaru!! Kebijakan Menpan RB untuk Honorer THK II Setelah BKN Tidak Melakukan Pendataan Ulang - News Summed Up

Terbaru!! Kebijakan Menpan RB untuk Honorer THK II Setelah BKN Tidak Melakukan Pendataan Ulang


SINERGI JATIM - Baru-baru ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kejutan dengan keputusan tidak melakukan pendataan ulang bagi honorer di tahun 2024. Kebijakan ini berdampak pada nasib honorer, terutama honorer THK II yang belum terverifikasi oleh BKN. Honorer THK II sebenarnya seharusnya diangkat melalui seleksi CASN 2018-2019, namun masalah ini belum terselesaikan hingga saat ini. Menpan RB, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berjanji untuk menuntaskan masalah honorer THK II tanpa PHK dan tanpa mengurangi pendapatan mereka. Namun, syaratnya adalah honorer THK II harus terverifikasi oleh BKN, sementara BKN tidak lagi melakukan pendataan ulang di tahun 2024.


Source: Jawa Pos May 02, 2024 02:01 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...