Mal pelayanan publik BPPRD Tanjungpinang yang melayani pembayaran pajak PBB P2. Dengan waktu terakhir yang diberikan, diharapkan wajib pajak dapat melunasi pajak sebelum waktu jatuh tempo,” harapnya. Keterlambatan pembayaran pajak terutang PBB P2 dikenakan denda sebesar 2% per bulan, terhitung sejak tanggal jatuh tempo SPPT. Sebagai catatan apabila objek pajak baik berupa tanah dan bangunan dipindahtangankan kepada pihak lain baik seluruhnya atau sebagian, wajib pajak harus melaporkannya. Dengan membayar pajak tepat waktu wajib pajak tidak akan terganggu dengan adanya tagihan pajak dari masa pajak yang telah berlalu.
Source: Koran Tempo May 02, 2024 00:25 UTC