Ari Bias bersama pengacaranya, Minola Sebayang, melayangkan somasi terbuka berisi tuntutan Agnez Mo dan pihak promotor yang bernaung di bawah PT Aneka Bintang Gading untuk membayarkan uang denda Rp 1,5 miliar. Ari Bias memberikan waktu dalam 7 hari kerja ke depan. Apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons, pencipta lagu Bilang Saja itu akan menempuh langkah hukum atas dugaan pelanggaran dilakukan Agnez Mo dan pihak promotor. Angka Rp 1,5 miliar dianggap realistis oleh Ari Bias mengingat bayaran yang didapat Agnez Mo setiap kali manggung angkanya cukup besar. ”Kami sudah melakukan somasi tertutup kepada penyelenggara di bawah naungan PT Aneka Bintang Gading dan kepada Agnez Mo yang membawakan lagu tersebut.
Source: Jawa Pos May 04, 2024 13:17 UTC