REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Sebanyak 158 sepeda motor yang ditilang saat razia dan ditahan dengan dibawa ke mako Polrestabes Bandung hingga saat ini belum diambil oleh pemiliknya. Ratusan motor tersebut ditahan sejak tahun 2022 hingga tahun 2023 lalu. Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar mengatakan ratusan sepeda motor yang ditilang dan ditahan di Polrestabes Bandung karena melanggar aturan lalu lintas. Padahal, ia menyebut pemilik sepeda motor yang ditilang sudah melewati masa sidang atau sudah dilaksanakan di pengadilan. "Kita imbau masyarakat yang merasa memiliki, silahkan untuk datang ke Polrestabes Bandung," kata dia.
Source: Republika May 04, 2024 13:10 UTC