PALANGKA RAYA – Terhitung per 1 Januari 2022, Pegawai Pemerintahan Non-Pegawai Negeri (PPNPN) atau tenaga kontrak administrasi dan tenaga teknis di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan dinonaktifkan sementara. Hal tersebut dipertegas dalam surat keputusan nomor 800/844/II.1/BKD tentang penonaktifan PPNPN atau tenaga kontrak Pemprov Kalteng. Dalam surat itu, penonaktifan dikecualikan untuk yang bertugas di RSUD dr Doris Sylvanus, RSJ Kalawa Atei, rumah jabatan gubernur, wakil gubernur, sekda, tenaga kebersihan, sopir, dan tenaga keamanan. Bacaan Lainnya Ribuan Tenaga Kontrak Terancam PHKPejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin mengatakan, penonaktifan tersebut memang dikarenakan perjanjian kerja para tenaga kontrak yang hanya berlaku dari 1 Januari – 31 Desember 2021. Meski tidak bisa menyampaikan secara pasti waktu pelaksanaan evaluasinya, dia memastikan proses tersebut selesai sebelum akhir Januari 2022.
Source: Jawa Pos December 31, 2021 04:08 UTC