TEMPO.CO, Surabaya-Tempat karaoke di Kota Surabaya boleh buka tapi dengan syarat sesuai petunjuk teknis Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Saat Pandemi Covid-19. Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat petunjuk teknis Perwali 28/2020 yang di dalamnya mengatur tempat karaoke. Menerapkan penjagaan jarak paling sedikit 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada antrean pengunjung, lift, area padat, jarak antarkursi di dalam ruang karaoke, ruang tunggu, dan area publik. Khusus pengunjungnya, wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh sebelum masuk, menjaga jarak dengan pengunjung yang lain, tidak berkerumun dan selalu menjaga ketertiban. "Bersedia menerima sanksi apabila melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam Perwali 28/2020 dan harus membawa identitas diri (KTP), memberikan informasi nomor telepon dan menandatangani surat pernyataan sehat," katanya.
Source: Koran Tempo June 14, 2020 13:41 UTC