JawaPos.com – Mantan menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Freddy Numberi mengaku khawatir dana bantuan Covid-19 diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. “Untuk itu perlu peningkatan pengawasan yang ketat terhadap bantuan dana Covid-19 ini agar tidak disalahgunakan,” ujarnya. Seperti diketahui, landasan hukum pandemi Covid-19 ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Pandemi Covid-19. Pada Pasal 27, Freddy menilai, terkesan kuat memberikan perlindungan kepada pejabat pemerintah yang mengeluarkan kebijakan maupun melaksanakan tindakan tertentu dalam kaitan dengan dana stimulus ini. Freddy juga menilai bahwa sama saja Pasal 27 tersebut memberikan kebebasan kepada pejabat terkait untuk melakukan KKN dalam penyaluran dana Covid-19 yang besarnya Rp 405 triliun secara keseluruhan.
Source: Jawa Pos June 14, 2020 13:40 UTC