Suami berstatus ASN yang istrinya hendak melahirkan akan mendapat hak cuti. "Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran," ungkapnya kemarin (13/3). Anas menegaskan, cuti mendampingi istri yang melahirkan adalah hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara. Sebelumnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Dia berharap dengan pemberian hak cuti ayah tersebut, kualitas proses kelahiran anak berjalan dengan baik.
Source: Jawa Pos March 14, 2024 14:02 UTC