JawaPos.com – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru tentang pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler. Kebijakan tersebut berada dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler. Di mana terdapat syarat, untuk sekolah swasta dengan jumlah siswa kurang dari 60 orang dalam tiga tahun terakhir tidak menerima Dana BOS reguler. “Sementara sekolah negeri mereka yang (murid) dibawah 60 masih dapat dana BOS asal mendapat rekomendasi kepala dinas. Kebijakan ini pun akan berimbas buruk kepada sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdalam, terluar).
Source: Jawa Pos September 05, 2021 03:22 UTC