KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Trawl di Aceh Timur - News Summed Up

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Trawl di Aceh Timur


TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan Indonesia yang mengoperasikan alat tangkap trawl di wilayah perairan Kabupaten Aceh Timur. Penangkapan terhadap kapal-kapal yang mengoperasikan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan ini, merupakan upaya melaksanakan tata kelola perikanan berkelanjutan dan mencegah eskalasi konflik horisontal antar nelayan. Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menandatangani Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2021 yang mengatur tentang tata penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan Laut Lepas. Pengaturan tersebut sendiri dimaksudkan agar kegiatan penangkapan ikan dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan aspek-aspek ekologi, sosial dan ekonomi. Selama tahun 2021, KKP telah menangkap 134 kapal, terdiri dari 88 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 46 kapal ikan asing yang mencuri ikan.


Source: Koran Tempo September 05, 2021 03:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */