FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Irjen Pol Teddy Minahasa enggan memberi tanggapan saat diminta pendapatnya terkait putusan hukuman penjara seumur hidup terhadap dirinya dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Melihat itu, wartawan yang berada di kursi pengunjung memanggil Teddy untuk memberikan tanggapan atas vonis hakim. "Dengerin, barusan diperintahkan (Teddy Minahasa) banding, karena putusan hakim copy paste surat dakwaan jaksa dan repliknya," teriak Hotman Paris menanggapi pertanyaan wartawan. Usai mendengar pernyataan Hotman, terdakwa kasus peredaran sabu tersebut kembali memakai masker dan meninggalkan ruang persidangan sambil melambaikan tangan. Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Source: Jawa Pos May 10, 2023 07:51 UTC