JawaPos.com - Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin (28/4). Dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan terdakwa atas replik itu, Teddy menyebutkan bahwa pihaknya kooperatif dengan menyerahkan decoder CCTV kediamannya. Teddy mengatakan, dirinya tidak melakukan obstruction of justice dengan merusak decoder CCTV. Di awal persidangan, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih bertanya soal kesiapan Teddy untuk membacakan duplik. Di akhir sidang, Jon Sarman menyebutkan bahwa jadwal sidang selanjutnya dilaksanakan 9 Mei dengan agenda pembacaan keputusan untuk perkara tersebut.
Source: Jawa Pos April 29, 2023 04:55 UTC