JOMBANG, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan mengatakan terdapat oknum pemungut pajak yang ditengarai tidak menyetorkan PBB ke kas daerah meski masyarakat telah melakukan pembayaran. Dia pun mengimbau kepada perangkat desa hingga petugas kecamatan untuk tidak menyelewengkan pembayaran PBB dari masyarakat tersebut. Ke depan, lanjut Denny, Kejaksaan Negeri selaku jaksa pengacara negara (JPN) akan membantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang dalam menyelesaikan isu tunggakan pajak. Dia juga mengingatkan Bapenda untuk terlebih dahulu memberikan data piutang PBB kepada Kejari Jombang sebelum dibantu dalam hal penagihan.
Source: Jawa Pos April 29, 2023 04:44 UTC