Selebgram Linamukherjee Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Terancam 6 Tahun Penjara - News Summed Up

Selebgram Linamukherjee Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Terancam 6 Tahun Penjara


RBG.ID – Seorang selebritis media sosial Instagram dan TikTok (selebgram) @Linamukherjee_ menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi. Sehingga, Linamukherjee terancam hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar. Barang bukti itu, yakni surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka bernama asli LL termasuk penistaan agama. Baca Juga: Dijuluki Black Swan, Penampilan Bae Suzy dengan Gaun Hitam Tuai Perhatian di Baeksang Arts Awards 2023"Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT, kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Berdasarkan hal itu, Agung mengharapkan tersangka LL bersikap kooperatif untuk bisa hadir memenuhi pemeriksaan kepolisian.


Source: Jawa Pos April 29, 2023 03:24 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */