Menanggapi keputusan penghentian reklamasi Pulau G, Ahok mengaku masih akan mempelajarinya. Menko Maritim Rizal Ramli mengatakan izin reklamasi Pulau G dibatalkan karena banyak pelanggaran. Keputusan menghentikan reklamasi Pulau G diambil dalam rapat koordinasi Kementrian Koordinasi Kemaritiman hari ini. Untuk diketahui, izin reklamasi Pulau G dipegang oleh PT Muara Wisesa Samudra. Selain itu, pembangunan Pulau G disebut mengganggu akses perahu nelayan.
Source: Kompas June 30, 2016 13:41 UTC