Jaksa KPK Haeruddin lantas memaparkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Vera mengenai beberapa kontribusi tambahan yang telah dipenuhi pengembang. Tak hanya itu, kontribusi tambahan 15 persen itu juga dibayarkan pengembang sebelum adanya peraturan daerah yang mengaturnya. Selain itu, Vera juga menyebut terdapat tambahan kontribusi yang digunakan untuk mengeruk Waduk Pluit. JawaPos.com- Kabiro Tata Kelola dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengakui adanya kontribusi tambahan yang dipenuhi pengembang PT Muara Wisesa Samudera sebelum mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi. Dalam catatan kami, itu untuk Rusun Daan Mogot," kata Vera dalam sidang Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/6).
Source: Jawa Pos June 30, 2016 13:30 UTC