Akibat reklamasi di Pulau G ini juga menggangu lalu lintas kapal nelayan. Rizal Ramli menjelaskan pembatalan pembangunan hanya berlaku untuk Pulau G yang dikembangkan PT Muara Wisesa, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land. Selain itu, kata Rizal, pembangunan di Pulau G juga akan mengganggu kabel bawah laut yang menghubungkan jaringan nasional dan internasional. Misalnya, sekitar 300 meter dari Pulau G terdapat Pembangikit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menjelaskan pemerintah telah memutuskan bahwa pembangunan Pulau G oleh anak perusahaan PT Agung Podomoro Land itu harus dihentikan dalam waktu seterusnya.
Source: Koran Tempo June 30, 2016 13:18 UTC