JawaPos.com – Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten, Andika Dwi Prasetya memastikan jasad yang ditemukan tergantung oleh kepolisian di Jasingan, Kabupaten Bogor merupakan terpidana kabur, Cai Changpan, 53. Sehingga dengan adanya operasi tersebut narapidana Cai Changpan tidak memiliki kesempatan dan ruang gerak untuk melarikan diri. Seperti yang diketahui sebelumnya, narapidana mati Lapas Klas I Tangerang, Cai Changpan kabur pada 14 September 2020. Cai Changpan kabur dengan cara menggali lubang sedalam 3 meter dan panjang 30 meter. Hingga Cai Changpan ditemukan gantung diri pada Sabtu (17/10) sekira pukul 10.30 WIB.
Source: Jawa Pos October 20, 2020 06:36 UTC