IklanTEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menyebutkan besaran iuran untuk sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. Tarif dan iuran paling lambat akan ditetapkan 1 Juli 2025. IklanScroll Untuk MelanjutkanSementara pada Pasal 103B ayat (8) Perpres iru, iuran BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan dapat dibayar oleh tiga kelompok. Pilihan Editor: Wamenkes: 1.503 Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS BPJS Kesehatan
Source: Koran Tempo June 06, 2024 23:49 UTC