Tanggalkan Kampanye HitamMinggu, 25 September 2016 | 23:59 WIBBakal calon untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta 2017, yang terdiri atas tiga pasang kandidat, sudah ditentukan. Apalagi kini kampanye hitam, yang mengumbar fitnah, rasisme, dan kebencian, masih gentayangan. Apalagi kampanye lewat media sosial juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Polisi akan menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menjerat mereka yang menyebarkan kampanye hitam dan ujaran kebencian. Aturan yang akan membedakan mana kampanye negatif, kampanye hitam, dan ujar kebencian.
Source: Koran Tempo September 25, 2016 18:56 UTC