REJABAR.CO.ID, BANDUNG----Seorang kakek berinisial MTS (60 tahun) ditangkap karena menanam 20 pohon ganja di pekarangan rumah di Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung pada 7 Februari lalu. Ia mendapatkan bibit ganja dari seorang temannya pada tahun 2021. Kapolresta Bandung Kusworo Wibowo mengatakan pelaku mendapatkan bibit ganja dari seorang teman. Pelaku menanam bibit ganja kembali dari pohon yang tumbuh sehingga total menjadi 20 batang pohon ganja. Pelaku MTS (60 tahun) mengaku menanam ganja untuk kebutuhan pengobatan.
Source: Republika February 12, 2024 16:00 UTC