Sekali pencairan, pekerja bergaji Rp 5 juta terima Rp 1,2 juta. Menaker menegaskan subsidi gaji akan diberikan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dan dikucurkan per dua bulan sekali. Para pekerja itu harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan atau setara gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. "Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan terdapat 13,8 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Source: Republika August 06, 2020 21:45 UTC