Taksi Online Nakal Bakal Kena Tilang Mulai Bulan Depan - News Summed Up

Taksi Online Nakal Bakal Kena Tilang Mulai Bulan Depan


Seorang pengemudi taksi online menunjukan pin bertuliskan penolakan saat menggelar aksi penolakan terkait Permenhub No.108 Tahun 2017 di depan Kemenhub, Jakarta, 29 Januari 2018. KIR merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi pengemudi taksi online agar terhindar dari sanksi kepolisian dan Kementerian Perhubungan melalui Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika lolos, kendaraan tersebut akan mendapatkan tanda lolos uji dari pemerintah lewat Kementerian Perhubungan. Namun, sanksi tak langsung diterapkan karena menunggu para pengemudi ojek online untuk memenuhi syarat kelayakan jalan. "Pemerintah coba memfasilitasi pemenuhan persyaratan tersebut seperti program SIM dan KIR," kata Syafrin.


Source: Koran Tempo March 10, 2018 12:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */