Tak Punya SKTS, 25 Pendatang Dijerat Tipiring.. - News Summed Up

Trending Today


Tak Punya SKTS, 25 Pendatang Dijerat Tipiring..


Berdasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14/2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, warga pendatang yang tidak memiliki SKTS wajib menjalani hukuman. Dari 100 warga pendatang yang terjaring, 25 orang tidak memiliki surat keterangan tinggal sementara (SKTS). Hasilnya, banyak warga pen datang yang tak memiliki SKTS dengan alasan sibuk bekerja. JawaPos.com – Kesadaran warga pendatang untuk memenuhi persyaratan administrasi izin tinggal dirasa masih kurang. Dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) langsung membuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk 25 orang tersebut untuk mengikuti proses pengadilan.


Source: Jawa Pos July 13, 2016 12:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */