JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat peredaran telur melalui sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Hal ini menyusul peredaran telur infertil. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita mengatakan, telur infertil dari breeding farm memiliki potensi risiko kesehatan bagi masyarakat apabila dikonsumsi. Baca juga: Telur Infertil Layak Konsumsi, Tapi Cepat MembusukKetut mengatakan, NKV wajib dimiliki oleh semua unit usaha produk hewan termasuk unit usaha budidaya ayam petelur dan unit usaha pengumpulan, pengemasan dan pelabelan telur konsumsi. Untuk itu, penegakan persyaratan NKV ini akan dilaksanakan secara bertahap dan memiliki skala prioritas.
Source: Kompas June 14, 2020 10:52 UTC