RADARBANDUNG.id- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memuat syarat kepemilikan BPJS Kesehatan atau JKN dalam pembuatan SIM. Selain itu, ternyata membuat SIM juga nantinya harus melampirkan sertifikat mengemudi. Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Sebelumnya, Korlantas Polri akan melakukan uji coba pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan memasukan syarat kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif. “Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” jelasnya.
Source: Jawa Pos June 05, 2024 17:19 UTC