Gugatan itu dilayangkan Rizieq Shihab buntut tidak diizinkannya untuk melaksanakan ibadah umrah. Aziz Yanuar, Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab, menyebut surat Balai Permasyarakatan (BAPAS) Jakarta Pusat itu menyebutkan bahwa Rizieq Shihab agar tidak melakukan ibadah umroh. Aziz menjelaskan surat itu berisi tidak melanjutkan proses rekomendasi umroh untuk Rizieq Shihab karena dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak memberikan rekomendasi. Aziz menjelaskan pihaknya siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi Ibadah Rizieq Shihab. Poin terakhir, Azis menegaskan Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab akan terus melakukan upaya-upaya hukum.
Source: Koran Tempo August 02, 2023 11:52 UTC