Tak Didamping Kuasa Hukum, Sidang Dimas Kanjeng Ditunda[PROBOLINGGO] Sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakawa Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, Jatim, Kamis (9/2) ditunda, akibat terdakwa tidak didampingi penasihat hukumnya. "Sidang ditunda pekan depan, karena Taat Pribadi tidak didampingi penasihat hukumnya," kata Usman, seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim. Namun, Taat Pribadi bersikukuh minta didampingi penasihat hukum saat menjalani sidang. "Bagaimana kabarnya Pak Taat Pribadi? Namun, terdakwa Taat Pribadi menyampaikan permohonan untuk sidang ditunda dengan alasan menunggu penasihat hukumnya.
Source: Suara Pembaruan February 09, 2017 07:38 UTC