Tak Bayar THR, Pekerja Media Akan Adukan Perusahaan ke Dewan Pers - News Summed Up

Tak Bayar THR, Pekerja Media Akan Adukan Perusahaan ke Dewan Pers


Tak Bayar THR, Pekerja Media Akan Adukan Perusahaan ke Dewan PersKamis, 15 Juni 2017 | 15:02 WIBIlustrasi foto tunjangan hari raya (THR). Tempo/Aditia NoviansyahTEMPO.CO, Semarang - Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah memastikan akan melaporkan perusahaan media yang tak bayar tunjangan hari raya (THR) ke dewan pers. Aduan itu diharapkan jadi acuan dewan pers sebagai untuk memverifikasi perusahaan media apakah layak mendapat pengakuan atau tidak. “Selain mengadukan ke dinas tenaga kerja, kami juga mengadukan ke dewan pers yang punya kewenangan memverifikasi perusahaan media,” kata ketua Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah, Abdul Mughis, Kamis 15 Juni 2017, terkait THR bagi pekerja media. Menurut dia, perusahaan tak bayar THR bisa dikenai sanksi dengan ketentuan wajib membayar 5 persen dari total THR yang seharusnya diberikan kepada seluruh karyawan.


Source: Koran Tempo June 15, 2017 08:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */