Bukti itu diserahkan langsung oleh Koordinator TPDI, Erick S Paat, bersama tim, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Biar KPK yang memanggil saksi-saksi terkait," pungkas Erick.Sementara Koordinator TPDI lainnya, Petrus Selestinus, mengatakan, kehadirannya juga untuk menambahkan dua bukti baru, melengkapi bukti-bukti sebelumnya. "Kasus yang dilaporkan TPDI ini kasus nepotisme terkait proses persidangan perkara nomor 90. Delapan belas nama yang disampaikan TPDI yang terdiri dari Jokowi, Pratikno, Gibran Rakabuming Raka, Prabowo, 9 Hakim Konstitusi, bahkan kita usulkan lagi sebagai saksi fakta, ada profesor Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih dan Hakim Adams," urainya. Karena unsurnya cuma perbuatan yang dilakukan penyelenggara negara secara melawan hukum, hingga menguntungkan keluarga atau kroni," pungkasnya.Sebelumnya TPDI telah melaporkan beberapa pihak kepada KPK atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.
Source: Koran Tempo November 14, 2023 14:34 UTC