TOK!! Hakim Vonis Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Penjara 1 Tahun - News Summed Up

TOK!! Hakim Vonis Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Penjara 1 Tahun


JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie divonis pidana hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Selain Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie majelis hakim juga memvonis sopirnya Zen Vivanto 1 tahun. Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Damis seperti dikutip dari republika.co.id. Dalam pleidoinya, Nia menyatakan tak terima dengan JPU yang menuntutnya untuk menjalani rehabilitasi selama 12 bulan.


Source: Republika January 11, 2022 07:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */