IlustrasiBARU-baru ini, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah menjadi perbincangan panas di tengah masyarakat, pasalnya pekerja swasta ‘dipaksa’ untuk menjadi peserta. Kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo tentang peraturan pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2024 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera) ditolak oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar). Tapera awal dibentuk sejak 2016 melalui undang-undang nomor 4 tahun 2016 tentang tabungan Perumahan Rakyat, sebelumnya hanya PNS yang diwajibkan menjadi peserta program ini. [cut]Pemanfaatan Tapera hanya untuk pembiayaan perumahan atau pokok simpanan berikut hasil pemupukannya diberikan setelah kepesertaan telah berakhir, yakni saat berakhir kerja PHK atau pensiun. Apalagi sampai mengomersilkan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok perumahan.
Source: Republika June 04, 2024 04:17 UTC