JAKARTA - Bripda IM, anggota Densus 88 Antiteror, mengaku menguntit Jaksa Agung Muda (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah karena diperintahkan bosnya, Komisaris Besar (Kombes) MTK. Bripda IM pun mengaku tak tahu apakah perintah atasannya untuk menguntit itu ada kaitan dengan perkara korupsi yang ditangani Jampidsus. Namun pelaksanaan misi tersebut ilegal, karena dari pengakuan Bripda IM ‘mengerjakan’ Jampidsus itu tanpa disertai dengan surat tugas resmi dari Densus 88. Sandi melanjutkan, dari pemeriksaan terhadap Bripda IM, Divisi Propam tak menemukan adanya pelanggaran hukum, disiplin, atau etik yang dilakukan. Harapkan DukunganPada pekan lalu, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, secara terbuka mengharapkan dukungan serta pengawasan dari masyarakat agar tim penyidiknya tetap profesional.
Source: Republika June 04, 2024 02:47 UTC