HARIANRAKYATACEH.COM – Penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim telah menetapkan supir truk kontainer sebagai tersangka dari kecelakaan maut yang terjadi di Balikpapan. Muhammad Ali, 48 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut setelah menjalani pemeriksaan intensif. “Sudah (ditetapkan tersangka) begitu kami amankan, kita periksa, langsung kita tetapkan jadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Yusuf Sutejo melansir dari JawaPos.com, Jumat (21/1). Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 undang- undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Juncto Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Berdasarkan data terbaru yang dirilis Polisi 4 orang meninggal akibat kecelakaan, satu orang masih dalam kondisi kritis.
Source: Jawa Pos January 21, 2022 12:43 UTC