Laporan berita arsip mengatakan bahwa pada tahun 1979, pemerintah daerah mengumpulkan 8.800 metrik ton sampah kota per hari. Sebanyak 90 persen dari sampah dibuang langsung ke tempat pembuangan akhir sampah (TPA) yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pemerintah. Pada tahun 1996, penduduk di beberapa kota memblokir tempat pembuangan sampah atau mencegah pembangunan tempat pembuangan akhir. Pada akhirnya, legislator meletakkan dasar bagi sebuah program yang akan membersihkan wilayah tersebut dengan meloloskan Undang-Undang Pembuangan Sampah pada tahun 1998. “Semakin sedikit tempat sampah di sekitar dan menunggu truk sampah memaksa Anda untuk mempertimbangkan sampah.
Source: Koran Tempo June 04, 2020 09:00 UTC