Sulawesi Selatan Bebaskan Pajak Progresif - News Summed Up

Sulawesi Selatan Bebaskan Pajak Progresif


Sulawesi Selatan Bebaskan Pajak ProgresifJum'at, 04 November 2016 | 04:57 WIBTEMPO/Seto WardhanaTEMPO.CO, Makassar - Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan, Tautoto Tana Ranggina, menyatakan pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor. Pajak progresif merupakan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas kepemilikan kendaraan roda empat kedua dan seterusnya. Adapun mobil kedua dikenakan pajak progresif sebesar 2,5 persen, mobil ketiga sebesar 3,5 persen, mobil keempat sebesar 4,5 persen. Pajak progresif hanya dikenakan pada kendaraan milik perorangan, tidak dikenakan pada kendaraan milik perusahaan. Menurut dia, pada Juli-September 2016 atau sebelum penghapusan sementara pajak progresif, wajib pajak yang membayarkan pajak progresif kendaraannya sebanyak 181 unit dengan nilai Rp 3,3 miliar.


Source: Koran Tempo November 03, 2016 21:55 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */