Sertifikat mengemudi akan menjadi syarat pembuatan SIM. Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, seseorang yang sudah mahir mengemudikan mobil tanpa menempuh sekolah mengemudi, tetap harus memiliki sertifikat mengemudi. Sertifikat bisa didapat dengan cara pemohon SIM tetap mendaftar sekolah mengemudi di tempat yang telah terakreditasi. Sebelumnya, Korlantas Polri akan memberlakukan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru.
Source: Jawa Pos June 24, 2023 03:06 UTC