JOMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur berencana menghapusbukukan sebagian piutang pajak bumi dan bangunan (PBB). Pasalnya, piutang PBB pada 2002 hingga 2022 tercatat sudah mencapai Rp33 miliar. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang Hartono mengatakan piutang PBB tahun pajak 2002 hingga 2014 akan dihapuskan. Hartono mengatakan piutang tahun pajak 2002 hingga 2014 adalah piutang PBB yang dilimpahkan ke Pemkab Jombang seiring dengan pelimpahan kewenangan pemungutan PBB dari pusat ke pemkab/pemkot pada 2014. Untuk melaksanakan penghapusan PBB dari pembukuan Pemkab Jombang, Hartono mengatakan saat ini pihaknya sedang menyiapkan peraturan bupati (perbup) mengenai tata cara penghapusan piutang.
Source: Jawa Pos June 24, 2023 03:03 UTC