JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penahanan terhadap mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, Selasa (6/6/2023). Penahana dilakukan setelah Dadan Tri Yudianto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Selain Dadan Tri, KPK sebenarnya turut menetapkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Heryanto meminta meminta bantuan Dadan Tri Yudianto untuk mengurus perkara kasasi di MA terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah. Kemudian, Yosep Parera berkoordinasi dengan Dadan Tri dan menginformasikan mengenai komposisi majelis hakim MA yang menangani perkara tersebut.
Source: Kompas June 06, 2023 18:05 UTC