IklanTEMPO.CO, Jakarta - Polres Cianjur menangkap dua perempuan yakni LH, tahun 31, dan YL, 36 tahun, di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang merupakan sindikat pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Kepala Kepolisian Resor Cianjur Ajun Komisaris Besar Aszhari Kurniawan mengatakan kedua pelaku merupakan agen pencari calon TKI. Tugasnya merekrut dan memproses keberangkatan calon TKI ke negara tujuan," ujar Aszhari di Markas Polres Cianjur, Selasa 6 Juni 2023. Aszhari mengatakan calon TKI tersebut diberangkatkan ke Suriah dan negara lainnya secara ilegal. Selain itu, calon TKI juga dijanjikan akan diberi uang fee sebesar Rp 7 juta serta satu unit handphone untuk komunikasi.
Source: Koran Tempo June 06, 2023 17:40 UTC