Suap Bupati Klaten, Pengacara: Disidangkan Mulai Pekan DepanSelasa, 16 Mei 2017 | 17:32 WIBBupati Klaten non aktif Sri Hartini meninggalkan Gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan di Jakarta, 1 Februari 2017. KPK memperpanjang masa penahanan Sri Hartini yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK untuk penyelesaian penyidikan kasus dugaan suap di jajaran Pemkab Klaten. TEMPO/Eko Siswono ToyudhoTEMPO.CO, Klaten - Pengacara Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini, Deddy Suwadi, mengatakan kliennya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang mulai pekan depan. Sri Hartini adalah tersangka dalam kasus suap pengisian sejumlah jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Pihak pengacara Bupati Klaten nonaktif itu juga telah menyiapkan sejumlah saksi yang meringankan kliennya.
Source: Koran Tempo May 16, 2017 10:27 UTC