JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan, pemeriksan pajak tetap akan dilakukan kepada wajib pajak yang sudah ikut program tax amnesty. "Bagi wajib pajak yang sudah ikut tax amnesty, pemeriksaan hanya akan dilakukan terhadap wajib pajak yang terindikasi nakal atau tidak patuh," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Meski begitu Hestu mengatakan, pemeriksan tetap memprioritaskan wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty. Sebelumnya, pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mempertanyakan rencana Ditjen Pajak memeriksa wajib pajak yang sudah ikut program tax amnesty. "Pemeriksaan sebaiknya dilakukan kepada wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty," ujar Ketua Kadin Rosan Roeslani kepada Kompas.com.
Source: Kompas May 16, 2017 10:07 UTC