TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, Abdul Rozaq Muslim menjadi tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Bantuan Provinsi ke Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019. Dari hasil penyelidikan lanjutan kasus itu, KPK menemukan dugaan bahwa Carsa mendekati banyak pihak untuk mendapatkan proyek, termasuk Abdul Rozaq. Abdul Rozaq diduga menjanjikan akan berupaya mengurus bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu dan Cirebon. Selain membantu mengurus bantuan provinsi, Abdul Rozaq diduga juga mengurus agar Carsa memenangkan 11 proyek yang berasal dari banprov. KPK menduga Abdul Rozaq telah menerima duit suap dari Carsa sebanyak Rp 8,5 miliar.
Source: Koran Tempo November 16, 2020 15:11 UTC