JawaPos.com – Pemerintah berencana memberikan stimulus berupa bantuan gaji tambahan kepada pekerja dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Jadi, pemerintah bisa melakukan ini 12 bulan untuk memberikan subsidi gaji,” ujarnya kepada JawaPos.com, Jumat (7/8). Dengan asumsi satu orang pekerja menanggung tiga orang anggota keluarga, maka idealnya bantuan yang diberikan sebesar Rp 1,2 juta per bulan. Sementara, untuk mekanisme pendataan dapat melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk membuktikan bahwa data para pekerja tersebut valid. “Kalau kita lihat 130 juta penduduk yang bekerja maka idealnya sekitar 30-40 persen yang terangkum dalam subsidi gaji.
Source: Jawa Pos August 07, 2020 07:30 UTC