JawaPos.com – Hidayatul Munif hanya menunduk di Polrestabes Surabaya Rabu (5/8). Uang dari pria hidung belang yang mendapat pelayanan istrinya dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya Iptu Fauzi Pratama menjelaskan bahwa tersangka menjual istrinya melalui media sosial (medsos). Munif bakal terang-terangan bahwa tukang pijat yang tidak lain adalah istrinya juga bisa memberikan layanan plus. Yakni, pasal 2 Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, pasal 296 KUHP, dan pasal 506 KUHP.
Source: Jawa Pos August 07, 2020 06:48 UTC