Salah satu sopir taksi daring, Bowie, mengungkapkan, hingga saat ini belum menyetujui rumusan revisi aturan yang dibuat Kemenhub. Terutama, mengenai persoalan stiker yang menurutnya merugikan sopir taksi daring. Dia menuturkan, di wilayah DKI memang tidak banyak kasus gesekan antara sopir taksi daring dan angkutan resmi lain. Sementara, stiker untuk melindungi pengendara kendaraan pribadi serta memberikan ruang agar tidak berlaku peraturan ganjil-genap untuk taksi daring. Dinas Perhubungan NTB sedang melakukan kajian untuk menetapkan besaran kuota armada agar mengatur keseimbangan antara taksi daring dan taksi konvensional.
Source: Republika October 26, 2017 02:26 UTC