Foto: Grandyos Zafna/PoolTEMPO.CO, Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mensomasi Menteri Dalam Negeri untuk sementara memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Jika tidak, ACTA akan melakukan langkah hukum terhadap Mendagri. Wakil Ketua ACTA Ali Lubis mengatakan seharusnya Ahok diberhentikan karena menjadi terdakwa perkara yang ancaman hukumannya 5 tahun. Baca juga:Anti-Makar, SBY: Dukung Jokowi Selesaikan Masa JabatannyaKasus Mapala UII, 2 Tersangka Dianggap TertutupAli memaparkan ada tiga alasan Mendagri harus segera memberhentikan sementara Ahok. Noviadi didakwa Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang ancamannya 12 tahun dan Pasal 157 UU yang sama yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun.
Source: Koran Tempo February 08, 2017 09:11 UTC